Jakarta, VIRALREPORTER5.COM – Untuk menjaga harga eceran minyak goreng di pasaran, Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pertanggal 1 Februari 2022.
Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:
• Minyak Goreng Curah Rp11.500 per liter,
• Kemasan Sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan
• Kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Dikutip dari Kontan.co.id pada tanggal (31/01/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual pada 27 Januari lalu mengatakan, kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Lutfi juga menginstruksikan, para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Karena itu, kami mengimbau masyarakat tetap bijak membeli dan tidak melakukan panic buying, sebab pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Dengan pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat bisa terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan,” jelasnya.
Selain itu, kata Lutfi menambahkan, kami berharap harga minyak goreng menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, dan tetap dapat menguntungkan para pedagang kecil, distributor, hingga produsen. (@2022)