oleh

Babinsa dan Tiga Pilar Tindakan Tegas Kendaraan Melanggar Perda Parkir di Wilayah Senen

-TNI-168 views

Jakarta Pusat, VIRALREPORTER5.COM – Personel Tiga Pilar kelurahan Kwitang melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, di Jln. Kembang III dan Kwitang Kecil RW 01 dan RW 07 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

Penertiban dilakukan oleh Babinsa Koramil 03/Senen Serda Suyanto dan Serda Rachmat Aziz, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP.

Kegiatan penertiban parkir liar tersebut sebagai langkah penerapan Perda No. 01 tahun 2015 dan Perda No. 05 tahun 2014 tentang tertib parkir.

Danramil 03/Senen Mayor Inf Ahmad Suryana mengatakan, penertiban ini disertai dengan penindakan berupa pencopotan pentil kendaraan.

“Pelaksanaan penertiban ini kami lakukan supaya masyarakat lebih tertib dan taat aturan dalam memarkir kendaraannya,” ujarnya.

Aparat Tiga Pilar, lanjut Danramil, melakukan operasi penindakan dan pencopotan pentil terhadap 21 kendaraan roda dua dan roda empat.

“Pada operasi ini aparat Tiga Pilar menindak sebanyak 21 kendaraan motor dan mobil dengan mencopot pentil kendaraan liar,” pungkasnya. (@2022)