oleh

Masyarakat Resah Maraknya Peredaran Obat Gol G, Satpol PP Tangsel, Dinkes Dan Kepolisian Gelar Razia Gabungan

TANGERANG SELATAN, VIRALREPORTER5.COM – Gebrakan di bulan suci Ramadhan 1444 H, dilakukan oleh Tim Gagak Hitam  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan dengan menggelar operasi penegakkan Perda terkait peredaran obat keras Golongan G di sejumlah Toko Kosmetik dan Toko Kelontong di wilayah Serpong dan Ciputat, Kota Tangerang Selatan Kamis (30/03/2023).

Dalam operasi itu, petugas Gabungan berhasil mendapatkan dan menyita ribuan butir obat keras golongan G dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong yang selama ini dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan obat Golongan G harus menggunakan resep dokter karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat jika salah mengonsumsinya.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri kepada wartawan mengatakan,  razia oleh petugas gabungan terhadap peredaran obat golongan G dilakukan, setelah pihaknya banyak menerima keluhan dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran obat ini di wilayah mereka, khususnya di Kota Tangerang Selatan.

Apa tindakan/sanksi yang diberikan kepada toko yang kedapatan menjual obat Golongan G itu?

Dijelaskan, Muksin Al Fahri, dalam hal ini, Satpol PP Tangsel bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan operasi terkait obat-obatan yang dijual bebas di toko obat ilegal berkedok toko kelontong dan toko kosmetik berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2013.

“Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang Selatan, dan di Pasal 69 junto Pasal 61 ayat 1 ada sanksinya berupa kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.” tegasnya.

Dikatakannya, saat pelaksanaan razia ini, petugas gabungan berhasil menyita dan mengamankan ribuan butir pil atau obat golongan G dan kita juga amankan penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Artinya, Kita akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan tokonya kita disegel.” ucapnya.

Saat razia Gabungan, kata Muksin Al Fahri,  petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, RT 04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dimana  dua pengedar sempat menceburkan diri ke sungai untuk melarikan diri.

Selanjutnya, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menyampaikan, dengan adanya razia akan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

“Diharapkan para pembeli/pengguna obat golongan G ini secara ilegal, menyadari akan bahaya/dampaknya bagi kesehatan jika tidak dibarengi Resep dokter. Untuk itu, belilah obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya,” jelasnya.

Sementara itu, Lisa Fantina Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Tangerang Selatan, menjelaskan, obat-obatan yang berhasil di razia itu sangat dilarang diperjualbelikan ditempat umum tanpa resep dokter.

“Obat paling banyak ditemukan adalah jenis tramadol, dimana obat ini masuk kategori golongan G yang harus dibeli dengan resep dokter. Karena obat ini untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam.” jelasnya.

Ia juga menambahkan, obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan karena itu diperlukan resep dokter untuk membelinya.

Salah satu penjual obat Golongan G di  toko kosmetik yang berada di dekat Bundaran Maruga, Ciputat, berinisial H (28 thn) mengaku setiap hari dari omzet penjualan obat golongan G mendapatkan pendapatan bersih Rp. 2 juta. (@2023)