Viralreporter5.com, Bogor – Bertempat di Kantor Wil Jabar Lembaga Permasyarakatan Khusus Jelas IIA Gunung Sindur di Jl. Pengayoman Kopi Kenan Hucum dan HAMR Gunung Sindur Kab. Bogar, Kepala LP Khusus Kelas IIA Gn Sindur Mujiarto menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal Tahun 2021 kepada seluruh umat yang merayakan.
Hadir di acara itu, para unsur Forkominca Kecamatan Gunung Sindur yang dihadiri Camat diwakili Kasi Trantib, Kapolsek Gunung Sindur, Danramil, Pejabat Struktural Lapas Gunung Sindur dan GBI WTC Serpong).
“Dalam kesempatan baik ini, ijinkan kami mengucapkan SELAMAT HARI RAYA NATAL TAHUN 2021″. Semoga Hari Raya Natal di tahun ini menjadi semakin dekat dengan Tuhan dan memiliki motivasi yang tinggi untuk mengabdikan dirinya bagi orang lain, masyarakat, dan negara.” Kata Mujiarto Kepala Kantor Wil Jabar LP Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Mujiarto berharap tetap bersemangat dalam damai dan kebahagiaan merayakan Natal meskipun masih di tengah kondisi pandemi yang belum berakhir.
Oleh karena itu, Kalapas juga menyampaikan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat guna memutus rantai penularan COVID-19.
Ia juga menyampaikan bahwa dimasa pandemi saat ini kondisi Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas A Gunung Sindur masih aman terkendali.
“Hal tersebut tentunya dikarenakan protokol kesehatan secara disiplin diterapkan oleh para petugas pemasyarakatan dan para narapidana sendiri.” jelasnya.
“Selain menjadi momen Hari Raya Natal ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas A Gunung Sindur sebanyak 52 (Lima Puluh Dua) orang Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) di Hari Raya Natal Tahun ini.” ungkap Mujiarto..
Dikatakan Mujiarto bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembar Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3514)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
4. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimiasi, Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
6. Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS PK01 05.05-1424 Tanggal 04 November 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Kepada Narapidana;
7. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.02.11-9813 Tanggal 05 November 2021 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 kepada Narapidana. (vr5@2021/lingga)