Tigaraksa, VIRALREPORTER5.COM – Untuk mencegah penularan Covid -19 di Desa Benda Kec.Sukamulya Kab.Tangerang, yang berada di wilayah teritorial Koramil 05/Blj Kodim-0510/Trs, terus dilaksanakan Patroli gabungan PPKM Level 3.
Dalam Operasi ini, melibatkan petugas gabungan unsur Koramil-05/Blj Serda Bambang Ade Hermanto Babinsa 1 dan Serda Heri Sucibrata Babinsa 2 Ds Benda, Brigadir Ada Parantona Binamas Ds. Benda anggota Polsek Balaraja, Bapak Sahru Petugas Desa Benda dan tiga orang ( Bapak Sobri, Bapak Endang,
Bapak Maemun) Petugas Posko PPKM Level 3 Desa Benda.
Kegiatan Patroli gabungan PPKM Level 3, Minggu (06/03/2022) pukul 19.30 WIB Malam, digelar di Jl.Ds.Benda dengan target tempat keramaian warga, Jalan Umum Pedesaan, Tempat penjualan / Toko dan juga Pasar Tradisional/musiman Desa.
Saat patroli di setiap tempat yang dituju, petugas gabungan memberi himbauan tentang masa PPKM Level 3, menyampaikan kepada pengguna jalan dan warga masyarakat maupun warga masyarakat yang sedang nongkrong segera membubarkan diri dan disiplin mematuhi 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjauhi/menghindari kerumunan).
Di setiap patroli, petugas juga membagikan masker kepada pelanggar prokes, sekaligus mengingatkan pedagang kuliner menutup usahanya sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 21.00 Wib.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 05/Blj Kapten Inf Asep Rusmawan, mengatakan, cepatnya penyebaran Covid 19 dan Omicron belakangan ini, diperlukan tindakan cepat dan tepat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
Namun, kata Danramil menambahkan, tindakan peneguran terhadap pelanggar yang tidak memakai masker harus dengan sopan dan bahasa yang santun dan mudah dipahami masyarakat.
“Berikan Edukasi terutama kepada warga yang berkerumun untuk memakai masker dan himbau untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing – masing.” ujar Danramil.
“Pada prinsipnya, apa yang dilaksanakan Koramil 05/Blj dan tiga pilar merupakan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat, disaat menjalankan aktivitas wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” tandas Danramil. (@2022)