Kota Tangerang, VIRALREPORTER5.COM – Sebanyak 28 anggota Geng Motor diamankan jajaran Polres Kota Tangerang saat patroli skala besar yang digelar di tiga wilayah hukum, yaitu Cikupa, Balaraja, dan Panongan.
Geng motor yang diduga akan melakukan tawuran, akhirnya diamankan Polres Kota Tangerang. Dari 28 anggota Geng motor, sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kurang lebih ada 28 anggota geng motor yang diamankan,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seperti dikutip pada pmjnews, Senin (10/01/2022).
“Bom molotov ini sudah beberapa kali diledakkan oleh para pelaku di wilayah Tangerang.”ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Disampaikan Kapolres Kota Tangerang bahwa, di wilayah Balaraja kami menemukan bom molotov dan mereka beberapa melakukan pelemparan bom molotov untuk tawuran di Balaraja, Sukamulya, dan juga di Karawaci.
Kepada.para pelaku, kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk kepemilikan bom molotov dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.