Tangerang Selatan, VIRALREPORTER5.COM – Untuk menjaga kelangsungan ibadah umat muslim di bulan suci Ramadhan 1443 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan meliris daftar peraturan tempat hiburan.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Walikota Tangerang Selatan H Benyamien Davnie, Senin (04/04/2022).
Dikatakan Benyamin Davnie bahwa, ada beberapa tempat hiburan “DILARANG OPERASI”, selama satu bulan ini, yaitu:
• Kelab Malam,
• Diskotek,
• Pub,
• Bar,
• Rumah Biliar,
• Terapi Air, dan
• Rumah Pijat.
“Untuk Usaha jasa penyedia makanan dan minuman, seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima, harus mentaati ketentuan operasional, termasuk makan di tempat dan dinner dimulai pukul 12.00 – 21.00 WIB, ini dikarenakan masih diberlakukannya PPKM,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, untuk layanan Delivery/pesan antar, dimulai pukul 12.00 – 04.00 WiB pagi. Sedangkan Restoran/Kafe yang ada di Mal harus menggunakan tirai sebelum jam berbuka puasa dan dimulai pukul 12.00 – berakhir sesuai jam operasional Mal tersebut.
Walikota juga menyampaikan, untuk kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, diharapkan setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut dengan tujuan agar meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.(@2022)