oleh

Siap Amankan Nataru, 217 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan

-Polri, TNI-209 views

Viralreporter5.com, Jakarta – Untuk pengamanan dan pendisiplinan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 – 2022 akan melibatkan ratusan ribu personel gabungan unsur TNI-Polri.

Seperti diketahui, selama masa tersebut, dimana pemerintah sudah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat di jelang dan saat Nataru.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021) mengatakan , kami libatkan personi sekitar 217 ribu di seluruh Indonesia. TNI, Satpol-PP dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan personilnya beserta stakeholder terkait lainnya.

” Kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.” kata Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Humas Polri.

Nantinya, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang dengan memadomani Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 dengan sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 3 nantinya. Selain itu, kata Dedi, polisi akan berjaga di sejumlah titik perbatasan yang telah ditentukan.

“Termasuk di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu, perbatasan antar wilayah akan ada pos sebagai cek poin. Nantinya disitu akan di cek, apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” jelas Dedi.

Dikatakan Dedi, ini diambil sebagai langkah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakkan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.

“Jika merujuk pada Imendagri 62/2021, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.(vr5@2021)

Sumber Humas Polri