oleh

Sinergitas Tiga Pilar, Babinsa Sampaikan Himbauan Prokes, Antipasi Penyebaran Covid 19 Dan Omicron

-TNI-175 views

Ciputat, Tangerang Selatan, VIRALREPORTER5.COM – Kerjasama TNI-Polri dengan aparatur pemerintahan yang terbina baik, dengan berbagai kegiatan sampai menyentuh segala aspek bidang kemasyarakatan menjadi daya dobrak mensukseskan program pemerintah.

Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil 05/Cpt Sertu Ali Imran Babinsa Kel Cireundeu bersama Aiptu Saptono Bhabinkamtibmas Kel Cireundeu di halaman Kantor Kel Cireundeu, Jl Cireundeu Raya Gg Garuda RT04/01 Kel Cireundeu,Kec Ciputat Timur, Tangerang Swlatam, Rabu (09/02/2022) terus menjalin komunikasi sosial (Komsos) dengan pihak staf Kelurahan Cireundeu guna mempererat jalinan tali silaturahmi

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa menyampaikan himbauan kepada masyarakat binaan untuk selalu mengikuti prokes Covid 19.

Menurut Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Puji Hartono melalui Danramil 05/Ciputat Kapten Inf Rahmat Sentosa,SH, bahwa sinergitas tiga pilar di setiap wilayah harus terjaga dan terjalin dengan baik sehingga apa yang mejadi program pemerintah dapat berjalan dengan baik ditengah masyarakat,

“Terlebih di tengah masa pandemi Covid 19 dan Omicron yang sedang meningkat penyebarannya, perlu ditingkatkan himbauan dan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat, termasuk juga keamanan lingkungan,” kata Danramil.

Melalui Komsos, kata Danramil, maka permasalahan dan kondisi sosial di tengah masyarakat khususnya di wilayah binaan akan dapat diketahui dan diambil solusinya.

“Jangan pernah coba – coba mengabaikan protokol kesehatan, karena virus ini tidak memandang siapa yang akan di paparnya. Pakai selalu masker disaat beraktivitas di luar rumah dan patuhi aturan pemerintah agar kita tidak mudah terpapar pandemi ini.” ucapnya.

Untuk itu, Babinsa bersama tiga pilar harus saling bersinergi dalam menjalin komunikasi untuk memberikan edukasi dan pemahaman secara konsisten kepada warga masyarkat bahwa penting menjaga kesehatan dan menjalankan aturan prokes yang di tetapkan oleh pemerintah,”imbuhnya. (@2022)