Sosialisasi Perda Provinsi Banten No 2/2016, Maretta Dian Arthanti Komisi II DPRD Banten: UMKM Bangkit Masyarakat Sejahtera

Sosbud195 views

Viralreporter5.com,Tangerang Selatan – Sebagai Wakil Rakyat yang amanah, anggota DPRD Prov Banten Sis Maretta Dian Arthanti dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaksanakan kegiatan kedewanan dengan melakukan sosialisasi Perda Provinsi Banten No 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Rabu (24/11/2021).

Sosialisasi ini, dilaksanakan Sis Maretta Dian Arthanti di Pusat Oleh – Oleh Tangerang Selatan di Pasar Gintung, Tangerang Selatan yang juga dihadiri para peserta UMKM dan kader – kader PSI Tangerang Selatan serta masyarakat umum.

Ada yang istimewa di acara sosialisasi tersebut yaitu ikut sertanya Gerkatin (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia) dan juga kehadiran narasumber Ibu Purwanti Wilujeng, selaku Praktisi UMKM yang selama ini memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan kaum disabilitas.

Kepada media, Minggu (28/11/2021), Sis Maretta Dian Arthanti mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi untuk memberikan legalitas berusaha bagi segala jenis pelaku usaha sehingga mereka diharapkan dapat berusaha dengan lancar dan aman.

” Dengan memiliki legalitas dalam berusaha maka ketika ada bantuan /fasilitasi dari pemerintah maka pelaku usaha bisa mendapatkannya. Salah satunya legalitas NIB (Nomor Induk Berusaha),” jelas politisi PSI ini.

Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui bahwa pentingnya legalitas NIB ini. Selain itu, kita juga menyadari bahwa banyak pelaku UMKM yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan NIB tersebut.

” Diharapkan melalui sosialisasi ini melalui paparan yang disampaikan oleh Narasumber, maka masyarakat semakin paham dan mengerti untuk membuat NIB secara Gratis dan tidak perlu menggunakan jasa layanan berbayar. ” ungkap Sis Maretta Dian Arthanti.

Sis Maretta juga menjelaskan bahwa ada perbaruan sistem dari NIB yang lama ke NIB -OSS RBA. Informasi ini masih banyak masyarakat pelaku UMKM belum mengetahuinya termasuk kaum disabilitas, yang kemungkinan masih kurang terakses informasi maupun pendampingan atas hal ini.

Disampaikan Sis Maretta bahwa bentuk NIB sampai selesai, itu berbentuk sertifikat. NIB adalah KTP nya untuk pengusaha. NIB diperlukan seperti untuk mengurus perijinan, halal dan edar.

Selain itu, kata Sis Maretta menambahkan bahwa NIB diperlukan untuk mendapatkan permodalan ke perbankan. Karena NIB untuk UMK adalah mikro kecil yaitu perseorangan dan badan hukum, dimana modal usahanya maksimal 1 Milyar.

” Tidak sudah bagi pelaku UMKM untuk mengurus NIB karena syaratnya sangat simpel dan mudah yaitu,
1.KBLI 5 digit usaha yang paling sesuai dengan usaha.
2. KTP / NIK.
3. Email aktif
4. No HP Aktif.
5. NPWP.
6. BPJS., selanjutnya pendaftaran bisa dilakukan di website : www.oss.go.id,” terangnya.

“Semoga dengan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman dan masukan yang positif kepada masyarakat khususnya difabel yang mempunyai UMKM sehingga dapat mengurus sendiri NIBnya,” ungkap Sis Maretta.

Lanjutnya lagi, sebagai anggota DPRD Prov Banten, kegiatan sosialisasi Perda ini sangatlah penting di ketahui oleh para pelaku UMKM. Ini adalah aksi nyata kami kepada masyarakat bahwa kami selalu hadir dan peduli kerja untuk rakyat.

” Dengan demikian semangat Tangerang Selatan berkolaboratif untuk ekonomi bangkit dan masyarakat sehat dapat terwujud”.” tutup Sis Maretta Dian Arthanti Komisi II DPRD Banten yang membidangi perekonomian. (vr5@2021/lingga)