Viralreporter5.com, Jakarta – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) mendesak Pemerintah untuk segera memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan sebagai
Berita Utama
Tag: Kepastian Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.